Berarti ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun 1985 mengandung pengertian "tidak mutlak", Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali yang dijadikan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi secara kasuistis dan eksepsionaJ "tiM mutlak" dilarang atau dengan kata lain "tidak mutlak" tidak menangguhkan eksekusi.
Para pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), baik pada Tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) seringkali mendapat masalah atau kendala ketika ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penangan perkaranya. Barangkali ada yang berpikir bahwa pihak yang berperkara harus datang ke gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat - 10110 untukPROSES PERKARA PERDATA. Petugas Meja 1(satu) : Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
Cuma, Prof. Mardjono menegaskan tetap harus ada โpembatasanโ agar permohonan PK tidak menumpuk. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memperjelas kualifikasi novum. Pihak jaksa atau terpidana dan ahli warisnya yang menemukan bukti baru alias novum punya hak untuk mengajukan PK. Karena itu, novum sangat penting artinya dalam mengajukan upaya Suatu Kekeliruan yang Nyata dan Jelas memperlihatkan suatu Kekhilafan Hakim dalam Putusan Terdakwa/Terpidana ( Kini Pemohon PK ) dalam perkara Peninjauan Kembali Nomor : 173 PK/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Desember 2013 dengan mempertimbangkan bahwa Putusan Pidana Nomor : 1681 K/Pid.Sus/2011 Tanggal 3 April 2012 atas nama Terdakwa Ir. Musawir tidak Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). 4: Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. 5